Di Halmahera Barat, pelayanan publik merupakan salah satu hal yang sangat penting bagi masyarakat. Pemerintah daerah berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada seluruh warga. Berbagai upaya telah dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah ini.
Pelayanan Administrasi
Pelayanan administrasi di Halmahera Barat telah mengalami perbaikan yang signifikan. Warga dapat mengurus berbagai dokumen penting seperti KTP, KK, dan akta kelahiran dengan mudah dan cepat. Pemerintah daerah juga telah memperkenalkan sistem pelayanan online untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan administrasi.
Pelayanan Kesehatan
- Pelayanan kesehatan ibu hamil;
- Pelayanan kesehatan ibu bersalin;
- Pelayanan kesehatan bayi baru lahir;
- Pelayanan kesehatan balita;
- Pelayanan kesehatan pada usia pendidikan dasar;
- Pelayanan kesehatan pada usia produktif;
- Pelayanan kesehatan pada usia lanjut;
- Pelayanan kesehatan penderita hipertensi;
- Pelayanan kesehatan penderita diabetes melitus;
- Pelayanan kesehatan orang dengan gangguan jiwa berat;
- Pelayanan kesehatan orang terduga tuberculosis; dan
- Pelayanan kesehatan orang dengan risiko terinfeksi virus yang melemahkan daya tahan tubuh manusia (HIV);
Pelayanan Pendidikan
- Pendidikan Dasar; setiap Warga Negara Indonesia usia 7 s.d. 15 tahun berhak mendapatkan pendidikan dasar sesuai dengan standar nasional pendidikan.
- Pendidikan Kesetaraan; setiap Warga Negara Indonesia usia 7 s.d. 18 tahun berhak mendapatkan pendidikan kesetaraan sesuai dengan standar nasional pendidikan.
Bidang Perumahan Rakyat
- Penyediaan dan rehabilitasi rumah yang layak huni bagi korban bencana kabupaten/kota; dan
- Fasilitasi penyediaan rumah yang layak huni bagi masyarakat yang terkena relokasi program Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
Bidang Trantimbun dan Perlindungan Masyarakat
- Pelayanan ketenteraman dan ketertiban umum;
- Pelayanan informasi rawan bencana;
- Pelayanan pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana;
- Pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban bencana; dan
- Pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban kebakaran.
Bidang Pekerjaan Umum
- Pemenuhan kebutuhan pokok air minum sehari-hari; dan
- Penyediaan pelayanan pengolahan air limbah domestik.
Bidang Sosial
- Rehabilitasi sosial dasar penyandang disabilitas telantar di luar panti;
- Rehabilitasi sosial dasar anak telantar di luar panti;
- Rehabilitasi sosial dasar lanjut usia telantar di luar panti;
- Rehabilitasi sosial dasar tuna sosial khususnya gelandangan dan pengemis di luar panti; dan
- Perlindungan dan jaminan sosial pada saat dan setelah tanggap darurat bencana bagi korban bencana kabupaten/kota