VISI DAN MISI PEMERINTAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT

VISI, MISI
TUJUAN DAN SASARAN

Visi : 

pembangunan jangka menengah daerah pada dasarnya merupakan visi Kepala daerah dan Wakil Kepala daerah terpilih yang menggambarkan arah pembangunan atau kondisi masa depan daerah yang ingin dicapai (desired future) dalam masa jabatan selama 5 (lima) tahun. Dengan mempertimbangkan berbagai potensi, kondisi, permasalahan, tantangan dan peluang yang ada maka visi pembangunan jangka menengah daerah Kabupaten Halmahera Barat, yang ingin dicapai dalam periode 2021-2026 adalah:

“Mewujudkan Halmahera Barat yang Aman, Adil dan Sejahtera”

Makna kata Aman, Adil dan Sejahtera yang terkandung dalam Visi tersebut, dapat diuraikan sebagai berikut :

Adil: suatu kondisi terciptanya keseimbangan dan kesetaraan dalam seluruh aspek pembangunan di wilayah kabupaten Halmahera Barat. Keadilan dalam pembangunan Kabupaten Halmahera Barat senantiasa didasarkan pada keadilan komutatif yang berorientasi pada pemerataan, dengan tetap memperhatikan keadilan distributif yang menjamin keadilan diberikan berdasarkan kebutuhan bagi setiap individu dan kelompok masyarakat, serta satuan wilayah maupun kawasan-kawasan wilayah pengembangan.


Aman:  suatu kondisi terciptanya ketenangan, kenyamanan, kedamaian, serta kesejahteraan dalam segala aspek kehidupan masyarakat Kabupaten Halmahera Barat dengan berlandaskan nilai-nilai luhur agama, Pancasila dan kearifan lokal. Halmahera Barat yang aman menggambarkan perwujudan kepemilikan perasaan aman dan kepercayaan masyarakat yang tinggi kepada pemerintah daerah sehingga dapat menikmati kehidupan yang lebih bermartabat dalam seluruh aspek kehidupannya.


Sejahtera:  Suatu tata kehidupan dan penghidupan masyarakat Halmahera Barat yang memiliki rasa aman, damai dan tenteram lahir dan batin, di mana masyarakat dapat memenuhi kebutuhan pokok/dasar secara jasmani, rohani serta interaksi sosialnya bagi diri dan lingkunganya dengan menjunjung tinggi hak asasi serta kewajiban manusia. Kesejahteraan yang akan diwujudkan

adalah suatu kondisi yang sesuai dengan kondisi sosial-budaya masyarakat dan kearifan lokal Kabupaten Halmahera Barat.

 MISI
Secara harfiah Misi berarti serangkaian tujuan terukur dan terstruktur dalam upaya mewujudkan visi. Dengan kata lain, Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi. Kalimat misi mengandung makna yang  menggambarkan kebutuhan, keinginan dan harapan dalam rangka pencapaian visi. Pernyataan misi disusun agar tidak terjadi multi tafsir atau salah tafsir mengenai maksud dan tujuan yang terkandung didalamnya, berkaitan dengan batas dan maksud realistis yang dilakukan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan, keinginan dan harapan masyarakat. Pernyataan misi bertujuan untuk mengkomunikasikan eksistensi dan arah yang ingin dituju. Berdasarkan perspektif tersebut, maka salam rangka mewujudkan “Halmahera Barat yang Adil, Aman dan Sejahtera” sebagai visi pembangunan jangka menengah Kabupaten Halmahera Barat 2021-2026, maka ditetapkan misi pembangunan jangka menengah, yaitu:
  1. Membangun masyarakat yang unggul dan berakhlak mulia berlandaskan kesetaraan serta nilai-nilai luhur agama, pancasila dan  kearifan lokal;
  2. Membangun infrastruktur dan lingkungan yang berkelanjutan untuk mengakselerasi keterbukaan dan daya saing wilayah;
  3. Membangun kemandirian ekonomi daerah dengan mensinergikan sektorsektor unggulan pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan, pariwisata serta sumber daya alam strategis lainnya;
  4. Membangun pemerintahan yang bersih, berwibawa, demokratis dan melayani yang memberikan rasa aman dan adil bagi masyarakat
TUJUAN DAN SASARAN
Tujuan merupakan suatu kondisi yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun, sedangkan sasaran pembangunan disusun untuk mencapai tujuan strategis masing-masing misi yang menunjukkan kinerja pembangunan daerah secara keseluruhan. Pernyataan tujuan yang telah dirumuskan, selanjutnya dijabarkan ke dalam sasaran- asaran strategis. Sasaran merupakan rumusan kondisi yang menggambarkan tercapainya tujuan, yaitu berupa hasil pembangunan daerah yang diperoleh dari pencapaian hasil (outcome) dari pelaksanaan program-program perangkat daerah.