JAILOLO—Calon Pengantin (Catin) pria/wanita di Kabupaten Halmahera Barat yang ingin menikah harus menjaga kesehatan, pasalnya, mulai tahun ini (2022), catin saat mengajukan permohonan administrasi ke instansi pencatat pernikahan di wajibkan mengantongi surat sehat dari Dokter atau Pusat Kesehatan Masyarakat (PKM) terdekat.
Surat sehat ini menjadi syarat wajib bagi Catin yang ingin acara pernikahannya di tindak lanjuti oleh Pemerintah Desa (Kepala ) untuk di proses penerbitan akta atau buku nikahnya oleh negara melalui instansi terkait.

MoU tersebut telah ditanda-tangani senin (5/7) di Aula Kantor Kementerian Agama Halmahera Barat oleh Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan KB Novelhenis Skalati dan Hasbullah Taher Kantor Kementerian Agama Halmahera Barat.
Prosesi penandatanganan MoU tersebut disaksikan Asissten tiga bidang Administrasi Setda Halbar Denny Gunawan Kasim mewakili Djufri Muhammad Wakil Bupati Halbar selaku Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Halbar.
Setiap calon pengantin wajib memeriksakan kesehatan di fasilitas Kesehatan, demikian bunyi pasal 4 ayat 1 MoU tersebut. Di ayat 2, dijelaskan, kewajiban calon pengantin sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat 1 adalah perkawinan yang akan dicatat di Kantor KUA dan Kantor Dinas Capil.
“Di ayat 3 pasal 4, mempertegas bahwa bukti pemeriksaan Kesehatan calon pengantin merupakan syarat pelengkap surat keterangan dari Kepala Desa untuk melangsungkan pernikahan,”demikian bunyi MoU.

Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan KB Halbar Novelheins disela-sela penandatanganan MoU, mengatakan, surat keterangan sehat bagi calon pengantin tersebut merupakan salah satu langkah antisipasi yang dirumuskan Tim Percepatan Penurunan Stunting Halbar, sehingga calon-calon pengantin kata dia, ketika resmi memasuki rumah tangga sebagai suami-isteri dalam kondisi sehat jasmani dan rohani sehingga bisa melahirkan bayi-bayi yang sehat dan jauh dari potensi stunting.
Saat memeriksakan Kesehatan kata Novelheins, Catin akan diberikan suplemen multi micro nutrient Laduni yang manfaatnya untuk mencegah stunting, suplemen tersebut disediakan oleh Pemda Halbar atas kerja sama dengan Universitas Airlangga Surabaya, yang akan diberikan kepada setiap catin secara gratis ketika memeriksakan diri di pusat-pusat kesehatan dalam wilayah kerja Pemda Halbar.
Pekerjaan percepatan penurunan stunting di Halbar lanjut Novelheins, butuhkan peran semua lini sector terkait, dengan fokus intervensi spesifik oleh Dinas Kesehatan P2KB dan RSUD dan intervensi sensitif oleh Dinas terkait diantaranya Dinas PUPR, Dinsos, Dinas Pertanian, Dinas Kelautan Perikanan, Dukcapil, PKK, GOW, Bappeda, dan Dinas Keuangan.
“Kita ingin wujudkan generasi indonesia emas di Halbar di tahun 2025 nanti dan lebih utamanya membasmi stunting di Halbar,”ucap Novelheins.
Acara penandatanganan MoU tersebut juga dihadiri beberapa kepala Dinas dalam lingkup Pemda Halbar diantaranya Kepala Dinas Kominfo, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Capil dan Kepala Dinas Pertanian. Hadir juga konsultan Stunting Halbar, Kasi Bimas Islam dan Kasi Bimas Kristen Kemenag Halbar.
Hadir juga seluruh Kepala Bidang Dinkes, para kepala KUA, tokoh agama Islam dan Kristen.(**)